,KORANBOGOR.comBOGOR-Pemberlakuan pembatasan moda transportasi umum.
-Kapasitas penumpang baik di kendaraan pribadi maupun umum maksimal 50 persen.
-Transportasi untuk antar-jemput barang, transportasi untuk fasilitas kebakaran, hukum, serta ketertiban dan darurat, masih dapat beroperasi.
-Berboncengan menggunakan motor dibolehkan, tapi tidak untuk ojek online.
-Ojek online hanya dibolehkan mengangkut barang. (Red)