KORANBOGOR.com, JAKARTA, — Kebijakan perdagangan semasa Presiden Megawati Soekarnoputeri & Soesilo Bambang Yudhoyono, termasuk tiga lembaga di Kementerian Perdagangan, diganti kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pemulihan ekonomi di tengah Covid19.
“Ke-18 lembaga negara, tiga di antaranya dalam Kemendag, dihapus karena dinilai tidak produktif & menjadi beban,” ujar Menpan & Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, dalam Webinar Netralitas ASN di Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (10.8/20).
Namun begitu, katanya, pembubaran itu bukan dikarenakan refokusing anggaran tetapi lebih pada pertimbangan tidak produktif & tumpang tindih.
Kendati, ia menambahkan, telah membuat rekomendasi untuk beberapa lembaga & komisi dibuat berdasar undang-undang.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid19 & Pemulihan Ekonomi Nasional penghapus Keputusan Presiden nomor 54 tahun 2002 diubah Keppres 24/2005 terkait Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
Perpres 82/2020 juga mengubur Keppres Nomor 3 Tahun 2005 diubah Keppres 28/2010 terkait Tim Nasional Peningkatan Ekspor & Peningkatan Investasi. Disusul Perpres Covid19 itu pun menghapus Keppres 104/1999 diubah Keppres 16/2002 terkait Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.
Menanggapi ini, Kabalitbang Kemendag, Oke Nurwan, pernah mengisyaratkan penghapusan tiga lembaga non-struktural di instansinya tidak akan memengaruhi kewenangan kementerian.
“Secara prinsip, fungsi yang menjadi kewenangan Kemendag semua masih berjalan dan dilaksanakan dengan baik,” ujarnya kepada media, Selasa (21.7/20).
Penyaji : Iksan