Beranda Hukum & Politik Eks Dirut PT BGR Sebar Duit Korupsi Bansos Beras ke Banyak Pihak

Eks Dirut PT BGR Sebar Duit Korupsi Bansos Beras ke Banyak Pihak

0
84

KORANBOGOR.com,JAKARTA,-KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI menduga mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo menyebar uang hasil rasuah terkait bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) dan kawan-kawan dan aliran uang lainnya yang mengalir ke beberapa pihak terkait lainnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9).

Tiga saksi itu yakni mantan Relationship Manager KCU BCA Wisma Asia Dipa, dan dua pihak swasta Antino Sadel, serta Eko Antoro. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut pihak yang turut menerima aliran haram ini.

KPK sejatinya bakal mendalami dugaan ini dengan memanggil Direktur Paramitra Properindo Kwo Swie Lie alias Sunny.

Namun, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik. “Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ucap Ali. KPK bakal memanggil ulang Sunny.

Dia diharap kooperatif. “KPK ingatkan untuk kooperatif hadir,” ujar Ali. KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos.

Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto. Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Red)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini