Peraturan Baru Tata Cara Memuat Kendaraan Listrik Diatas Kapal Penyeberangan

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah mengeluarkan Aturan Baru terkait tata cara muat Kendaraan Listrik di atas Kapal Penyebrangan.

Hal itu dalam rangka mengantisipasi peningkatan permintaan kendaraan listrik selama masa Mudik Lebarantahun ini.

Surat Edaran Nomor SE-DRJD 7 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Atas Kapal Angkutan Penyeberangan periode masa Angkutan Lebaran 2024/1445 H telah dikeluarkan untuk mengatur hal tersebut.

“Surat Edaran ini bertujuan agar pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan dapat diselenggarakan dengan aman, lancar, tertib, dan teratur, terutama mengingat adanya peningkatan volume kendaraan selama masa mudik Lebaran,” ungkap Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu

Menurut Lilik, aturan tersebut mengatur bahwa kendaraan listrik harus dikumpulkan pada satu area yang telah ditandai secara khusus oleh pemilik atau operator kapal.

Area tersebut harus ditempatkan dengan jarak minimal 3 meter dari ruang permesinan, dengan pengecualian apabila ruang permesinan dilapisi pelindung kebakaran A-60.

Area tempat kendaraan listrik dikumpulkan juga harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak menghalangi akses terhadap peralatan keselamatan, jalur evakuasi, dan dilengkapi dengan ventilasi yang cukup,” jelasnya.

Selain itu, aturan baru ini juga melarang pengangkutan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

Di antaranya seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet di atas kapal penyeberangan selama periode Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Aturan ini berlaku sejak 4 April 2024 dengan harapan agar seluruh operasional angkutan penyeberangan dapat berjalan aman dan selamat, serta masyarakat dapat menjalankan mudik dengan penuh keceriaan,” tambah Lilik.

Namun, Lilik juga menekankan bahwa masalah pengangkutan kendaraan listrik merupakan tanggung jawab bersama.

Dengan selalu memenuhi persyaratan saat pemuatan di kapal maupun persyaratan kendaraan listrik itu sendiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bantah Tudingan Melarang Silaturahmi Jokowi-Megawati , PDI Perjuangan : Akar Rumput Yang Menolak

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim membantah tudingan Gibran Rakabuming Raka yang menyebut ada upaya melarang silaturahmi antara ...

Berita Terkait