Polres Sukabumi Tetapkan Empat Tersangka Kreator Iklan Judi Online

Harus Baca

KORANBOGOR.com,SUKABUMI-Polres Sukabumi tetapkan empat orang tersangka, salah satunya perempuan, terlibat dalam pembuatan konten kreator iklan judi online.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, empat tersangka itu yakni TS,28,berperan sebagai konten kreator pada situs web cangkul88.com ,sensa88.ink dan gogo90.us. 

Selain itu E alias I, 27, yang berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online itu. Selanjutnya, P, 31, berperan sebagai desainer situs web cangkul88.comsensa88.ink dan gogo90.us; dan N, 24, seorang perempuan yang berperan mempromosikan situs judi online itu.

”Penangkapan para pelaku itu berkat informasi dari masyarakat di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi,” papar Maruly Pardede.

Dia menjelaskan, pada awalnya personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Perumahan Premapera di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, pada Minggu (20/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam penggerebekan itu menangkap pelaku inisial TS, 28. Selama menjadi konten kreator keuntungan tersangka mencapai Rp 6 juta.

Kemudian dari hasil pengembangan, lanjut dia, polisi kembali menangkap satu tersangka yakni E alias I, 27, yang berperan sebagai spammer pada situs web judi online, di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Selama bertugas menjadi spammer, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 10 juta.

Selanjutnya, petugas menangkap P, 31, di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us. Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp 30 juta.

”Terakhir, polisi menangkap N, 24, seorang perempuan, di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, yang berperan mempromosikan situs judi online itu,” ujar Maruly Pardede.

Kapolres mengatakan, selain menangkap empat pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit central processing unit, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua buah kartu operator telepon seluler.

”Para tersangka memiliki peran masing-masing. Hingga kini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa bandar besar di belakang para tersangka,” tutur Maruly.

Kapolres menambahkan, pengungkapan dan penangkapan terhadap para tersangka itu merupakan salah satu bukti  Polres Sukabumi dan Polsek di wilayah hukumnya, serius dan konsisten memberantas berbagai macam bentuk kegiatan judi online.

Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Dari keterangan para tersangka, kata Maruly, kegiatan membangun situs web judi online itu sudah dilakukan selama tiga bulan. Dua orang dari empat tersangka itu merupakan pasangan suami istri yakni P dan N.

Kapolres juga mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs web judi online itu. Sebab, server utamanya ada di Filipina.

”Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi tersebut,” ucap Maruly Pardede. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Babinsa Koramil 1710-05/Jila Bersama Polsek Jila Berikan Materi Peraturan Baris Berbaris

KORANBOGOR.com,TIMIKA-Babinsa Koramil 1710-05/Jila bersama Polsek Jila memberikan materi Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada para siswa siswi SMP di Kampung...

Berita Terkait