|

dr. Alwan : Saya Siap Diperiksa Kejaksaan

 

Logo : PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK

KORANBOGOR.COM, FAKFAK-  Dokter Spesialis Bedah, dr. Alwan Rimosan, SpB menegaskan, dirinya siap, jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak memanggilnya untuk diperiksa terkait Pengadaan peralatan medis atau Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Fakfak.

“Saya siap untuk memberikan penjelasan, Jika dipanggil Kejaksaan, kronologisnya apapun saya tahu semuanya,”ujar Dokter Spesialis Bedah, dr. Alwan Rimosan, SpB kepada media ini, Jumat (27/1/2012).
Menurut Alwan, dirinya mengetahui semuanya itu, karena sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang (PPB), dimana mengetahui harga-harga barang sesuai dengan proposal yang di ajukan, namun saat pengadaan barang tidak sesuai dengan keinginan dokter spesialis di RSUD Fakfak.

“Saya mengetahui semuanya itu, karena saya sebagai perencana dan sebagai ketua tim pemeriksa barang, jadi cerita dari awal pengadaan ini saya tahu, jadi saya siap untuk diperiksa,”tegasnya.
Dijelasknya, Ia mengundurkan diri dari Ketua PPB, karena pengadaan peralatan medis atau Alkes dari program Dana Tugas Pembantuan untuk ICU (Intensive Care Unit) pada RSUD Kabupaten Fakfak dengan nilai kontrak sebesar 17.512.770.000, diduga mengalami harga yang tidak wajar.

“Adanya ketidak wajaran harga barang antara harga proposal yang kami buat, harga survey dan harga dalam RAB, kemudian pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) ini tidak sesuai dengan scedul yang dibuat kontraktor,”ujarnya.
Menurutnya, alasan lain mengundurkan diri karena jatuh tempo pengadaan Alkes  sudah lewat, dimana seharusnya 1 November 2011 barang tersebut sudah ada di RSUD Fakfak, namun baru tiba 13 Desember 2011.

“Barang yang baru tiba itu belum seratus persen, dimana pada tanggal 13 desember 2011 waktu itu masih satu koli yang tiba,”tegas Alwan sembari mengatakan, pengadaan Alkes tidak transparan, baik oleh Direktur, PPK yang sekaligus Kepala Tata Usaha RSUD, kontraktor dan panitia lelang.

“Lebih baik saya mengundurkan diri, daripada dipaksa menandatangani berita acara penyerahhan barang yang tidak sesuai dengan hati nurani saya, kalau saya menandatangani maka penjara bisa menjadi rumah saya, ini saya tidak mau,”tegasnya. [TRY]

Tags: