Busro Muqqodas : Penyelenggaraan Haji 2011 Di Duga Berpotensi Korupsi

Busro Muqqodas
KORANBOGOR.COM, JAKARTA-KPK menemukan potensi dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011 dimana nilai indirect cost BPIH sebesar Rp.137.305.342.339,- yang merupakan subsidi dari sekitar 210 ribu jamaah haji dengan setiap jamaah membiayai kepentingan petugas jamaah haji indonesia sebesar Rp.653.834,96,-.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia RUU Komisi VIII DPR dengan KPK tentang perubahan UU No.13 thn 2005 mengenai penyelenggaraan ibadah haji di gedung DPR/MPR hari ini, Pimpinan KPK bidang Pencegahan, Busro Muqqodas mengatakan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011 terdapat banyak pejabat yang bertugas melakukan pengawasan di Arab saudi. Dan jumlah indirect cost yang digunakan petugas haji hampir dua kali lipat dibanding APBN Ditjen PHU pada tahun yang sama. Padahal sesuai dengan pasal 11 UU no 15 thn 2008 tentang penyelenggaraan haji petugas haji dan operasional PIH dibebankan pada APBN dan APBD.
“Kalau manajemen seperti ini dikhawatirkan nanti berpotensi korupsi. kami masih pada tahapan kekhawatiran saja, mudah-mudahan segera ada perbaikan. Ada itikad baik.” katanya.
Selain itu KPK juga menemukan setoran awal ke rekening Menteri Agama Suryadarma Alie sebesar Rp. 38 T.
“Data kami sejam yang lalu setoran awal Rp. 38 triliun. Dari Rp. 38 T itu di sukuk bunga Rp. 23 T kemudian di deposito Rp. 12 T atas nama menteri agama. Di giro Rp. 3 T atas nama menag. Bunga sampai hari ini Rp. 1,7T. Usul kami ialah data yang begitu spektakuler itu sebagai amanah sekaligus menggoda bagi orang yang bermental calo harus kita atur lebih ketat” katanya.
Busro Muqqodas menambahkan terkait hal ini, KPK membuka ruang bagi anggota panitia RUU penyelenggaraan ibadah haji untuk melakukan dialog dari temuan-temuan KPK yang diduga melanggar UU penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami senang kalau ada perwakilan yang datang untuk dialogis. Data bisa kami sampaikan detil”,katanya.
Busro mengatakan pada penyelenggaraan haji 2011 lalu, KPK juga menemukan bahwa petugas haji yang diberangkatkan untuk melakukan pengawasan diketahui belum memiliki pengalaman sebelumnya dan pengangkatan petugas dilakukan melalui penunjukkan langsung.
Menurutnya hingga saat ini KPK masih terus melakukan monitoring dengan menekankan pada aspek pencegahan korupsi pada penyelenggaraan haji.
“Sejak awal kami memiliki paradigma dan menekankan pada aspek pencegahan. Pencegahan efektif pada sistem yang berjalan daripada membiarkan korupsi terjadi sehingga peran KPK lebih pada proses-proses tadi”, katanya. (Suci).

