Ibu Negara Seharusnya Mengayomi Masyarakat

Harus Baca

residen Joko Widodo dan Ibu Iriana

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Dugaan pelambaian salam dua jari yang identik pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo dari dalam mobil kepresidenan RI 1 terus dikritisi kelompok masyarakat sipil.Tindakan tersebut dapat membuat sebagian masyarakat dirugikan di tengah tahapan Kampanye Pemilu2024

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, Ibu Negara harusnya dapat menjaga kondusifitas masyarakat dengan bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu. Baginya, dampak sosial akibat ketidaknetralan Ibu Negara berakibat buruk jika tidak bisa ditanggulangi.

“Jangan sampai ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat penggunaan fasilitas pemerintah untuk mengkampanyekan salah satu peserta pemilu,” ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (27/1).

Menurut Mita, status Ibu Negara sangat erat kaitannya dengan fasilitas staf kepresidenan. Pasal 12 Perpres Nomor 3/2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, misalnya, mengatur soal peruntukan staf beberapa sekertaris pribadi Presiden yang diperbantukan kepada Ibu Negara.

Artinya, fasilitas yang melekat kepada Ibu Negara adalah fasilitas negara. Dalam hal ini, Mita mendorong Bawaslu untuk melakukan penelusuran ihwal ada tidaknya penggunaan fasilitas negara yang dilakukan Iriana dalam kegiatan kampanye. Apalagi, Pasal 280 ayat (1) huruf h melarang peserta, tim pelaksana, dan tim kampanye untuk menggunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye.

“Apabila Ibu Negara tersebut terdaftar sebagai tim pelaksana atau tim kampanye maka dapat terkena pasal tersebut sejauh memenuhi unsur-unsur pelaksanaan kampanye,” jelas Mita.

Mita mengatakan, unsur pelaksanaan kampanye itu artinya mengajak pemilih dengan menyampaikan visi-misi dan atau citra diri. Adapun simbol dua jari dinilainya bagian dari citra diri peserta pemilu, yaitu Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, Ibu Negara tidak dilarang melakukan kampanye. Sebab, Ibu Negara bukan termasuk pejabat negara. Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Namun, saat ditanya sikap Bawaslu terhadap salam dua jari yang diduga dilambaikan Iriana dari dalam mobil RI 1, Bagja menjawab dengan gamang.

“Pertanyaannya, kalau Bu Iriana bagaimana? Pejabat negara enggak Bu Iriana?” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/1).

Kendati demikian, jika salam dua jari itu dilayangkan oleh Presiden Jokowi, Bagja dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut dilarang. Untuk mendalami hal tersebut, Bawaslu perlu mendalami siapa subjek yang melakukan salam dua jari dari dalam mobil RI 1.

Sebelumnya, dugaan pelambaian salam dua jari itu terjadi saat kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Salatiga, Jawa Tengah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bantah Tudingan Melarang Silaturahmi Jokowi-Megawati , PDI Perjuangan : Akar Rumput Yang Menolak

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim membantah tudingan Gibran Rakabuming Raka yang menyebut ada upaya melarang silaturahmi antara ...

Berita Terkait