Beranda Hukum & Politik Kapolda Jatim Sebut Pelaku Pengancam Anies Baswedan Dijerat Pasal UU ITE

Kapolda Jatim Sebut Pelaku Pengancam Anies Baswedan Dijerat Pasal UU ITE

0
45

KORANBOGOR.com,SURABAYA-Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita lihat nanti delik mana dilanggar, yang jelas ITE pasti sudah kena, karena menggunakan media sosial dan mungkin pasal lain nanti ditanyakan Dirkrimsus,” katanya setelah menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di DPW LDII Jatim, Sabtu.

Ia mengatakan, saat ini pelaku pengancaman Anies sudah ditangkap oleh petugas dan kasus ini masih terus dikembangkan. “Sudah ditangkap dan dikembangkan Dirkrimsus,” katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi penangkapan pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

“Iya benar (sudah ditangkap),” kata Truno di Jakarta.

Truno enggan memberikan keterangan lebih lanjut, karena akan disampaikan secara langsung dan lengkap oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Humas Polri siang ini.

“Nanti lengkapnya disampaikan oleh Kadiv,” ucap Truno.

Polri menindaklanjuti adanya cuitan terkait ancaman terhadap salah satu capres peserta Pemilu 2024 dengan melakukan pendalaman terhadap pemilik akun tersebut. Meskipun, belum ada pihak yang melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

Bereda informasi pemilik akun yang membuat cuitan menembak Anies ditangkap di wilayah Jember.

Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan oleh warga net saat sedang live di aplikasi TikTok. Akun medsos Instagram @rifanariansyah, yang diindikasi sebagai pengancam, kini tak bisa ditemukan, diduga dihapus oleh penggunanya.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini