Nasib Anwar Usman Dkk Diputus Majelis Kehormatan MK Sebelum Batas Akhir Pengusulan Perubahan Pasangan Capres-Cawapres

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November 2023

Jika tidak berubah, putusan soal nasib Hakim MK Anwar Usman Cs itu diputus MKMK sehari sebelum batas akhir bagi partai politik mengusulkan perubahan nama bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

“Pada tanggal 8 November itu, kan, kesempatan terakhir untuk (partai) pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada 7 November,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (30/10).

Adapun MKMK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Jimly menyebut pengumuman hasil sidang MKMK pada 7 November 2023 sebenarnya sudah terlalu cepat. Sebab, MKMK sebenarnya memiliki waktu kerja 30 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebetulnya ini sudah terlalu cepat, tugas kami 30 hari kerja seharusnya, cuma nanti ada yang bisa menganggap ini sengaja dimundurin,” kata Jimly.

Mantan ketua MK itu menjelaskan alasan di balik percepatan pengumuman putusan tersebut adalah untuk mencegah penilaian bahwa MKMK mengulur-ulur waktu.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan batasan waktu terakhir kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Rabu (1/11).

Jimly memahami bahwa pelaporan itu hak tiap warga negara, tetapi MKMK perlu memberikan batas waktu.

“Kalau bisa, paling telat kalau memang ada yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu,” kata Jimly di Jakarta, Senin (30/10).

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah frasa tentang norma batasan usia minimal bakal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah putusan itu, selengkapnya berbunyi: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

Prof Jimly berharap masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK terkait putusan tersebut.

Dia menjelaskan hingga Senin kemarin sudah ada 18 laporan setelah ada penambahan dua pengaduan.

Yang paling utama untuk Anwar Usman, paman Gibran.

“Dari 18 laporan itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan terlapor, tetapi laporan yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” ujar Jimly


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BSI Maslahat dan BSI Salurkan Bantuan Untuk Penyintas Erupsi Gunung Ruang Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara

KORANBOGORcom,JAKARTA-BSI Maslahat bersama dengan Bank BSI menyalurkan bantuan untuk masyarakat penyintas erupsi Gunung Ruang Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara pada...

Berita Terkait