TPA Sarimukti Terbakar,Ridwan Kamil : Bandung Raya Darurat Sampah

Harus Baca

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan wilayah Bandung Raya darurat sampah. Keputusan tersebut diambil imbas dari kebakaran TPA Sarimukti yang sudah tujuh hari belum padam.

Hal itu kemudian dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2023.

Keputusan penetapan Bandung Raya darurat sampah diambil berdasarkan tiga pertimbangan yaitu:

a. Bahwa telah terjadi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari daerah Kota Bandung, daerah Kabupaten Bandung, daerah Kabupaten Bandung Barat, dan daerah Kota Cimahi.

b. Bahwa eskalasi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti menimbulkan kerusakan, keterbatasan pandangan akibat asap tebal dan dapat berakibat pada keselamatan petugas di lapangan.

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya.

Dalam surat keputusan itu, juga dijelaskan jika penetapan Bandung Raua darurat sampah dilakukan mulai dari 24 Agustus hingga 24 September 2023. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan wilayah Bandung Raya darurat sampah imbas kebakaran TPA Sarimukti yang sudah 7 hari belum padam.

Kemudian, lewat surat keputusan itu, pria yang karib disapa Emil itu juga meminta empat kabupaten/kota yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi diharuskan untuk melakukan pengolahan sampah secara mandiri

“Selama penetapan Status Daurat Pengelolaan Sampah Bandung Raya sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi melakukan pengelolaan sampah secara mandiri, sebagai dampah penutupan Tempat Pembuangan Kompos (TPK) Sarimukti,” tegas Emil dalam surat keputusannya.

Sementara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta menjadi penanggung jawab untuk mengoordinasikan pengolahan sampah selama periode Status Daurat Sampah Bandung Raya diberlakukan.

“Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah pada masa status darurat pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU,” ujarnya.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kutip surat yang ditandatangani Ridwan Kamil itu.

(Red)



TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sejumlah Tokoh Mancanegara Hadiri Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sejumlah tokoh dari dalam dan luar negeri menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama...

Berita Terkait