Kejagung menelisik dua orang saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, yang merugikan negara hingga Rp13 triliun. Kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Salah satu yang diperiksa yakni S selaku Direktur Jenderal Bina Marga periode 2017-2019.
“Lalu P selaku Pimpinan Proyek Area 1 (Cikunir-Bekasi Timur) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek,” papar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (5/9).
Keduanya dimintai keterangan ihwal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2013-2018 inisial MC, pada Jumat, 16 Juni 2023. Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi Japek II, yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.
IBN dinilai telah merintangi penyidikan kasus ini. IBN disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.