Kadisdik Kota Bogor : Korlas Dibubarkan dan Segala Bentuk Pungutan Di SDN dan SMPN Dilarang

Harus Baca

KORANBOGOR.com,BOGOR-Dinas Pendidikan kota Bogor kembali melarang pihak Sekolah tingkat SMPN dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Se-kota Bogor memungut atau menarik dana dari para orang tua siswa dengan alasan apapun juga.

“Hal tersebut sudah tertuang dalam surat pakta integritas yang telah ditanda tangani perwakilan dari Kepsek SMPN dan Kepsek SDN se- kota bogor ” Kata Kadisdik Kota Bogor,Sujatmiko Baliarto diruang kerjanya (11/9/23).

Segala bentuk pungutan dilarang sekaligus pembubaran korlas (Kordinator Kelas ) yang juga sudah disetujui oleh Wali Kota Bogor proses pembuatan surat pakta integritas yang dibuat oleh pa Kabid SMP dan Kabid SD Disdik Kota Bogor.

“Semoga kedepannya sudah tidak ada lagi aduan dan keluhan dari para orang tua murid ke Dinas Pendidikan Kota Bogor” imbuh Sujatmiko.

“kini zaman keterbukaan segala sesuatu yang aneh-aneh akan ter-Viralkan” tambahnya.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Terkait Kasus LPEI

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber...

Berita Terkait