KPK Pastikan Seret Eks Dirut Pertamina,Karen Agustiawan Ke Meja Hijau

Harus Baca

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) menegaskan bakal terus mencari bukti keterlibatan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam dugaan rasuah dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). 

“Proses berikutnya penyidikan terus kami lakukan, pemberkasannya kami selesaikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (3/10).

Penguatan bukti dalam penanganan perkara dinilai penting.

Sebab,barang maupun keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik itu bakal digunakan jaksa untuk melimpahkan berkas kasus ini ke persidangan.

“Sehingga nanti bisa dilimpahkan pada proses penuntutan dan disidangkan pada pengadilan tipikor,” ucap Ali. Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada 2011 sampai 2021.

Negara ditaksir merugi USD140 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun akibat kasus ini. Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040.

Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat. Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum. Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah.

Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja. Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia. KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku.

Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini. Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Berita Terkait