Eks Warek I UNILA,Terpidana Kasus Suap PMB Unila Meninggal di Lapas

Harus Baca

KORANBOGOR.com,LAMPUNG-Mantan Wakil Rektor (Warek) I Universitas Lampung (Unila) yang menjadi terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila,Profesor Heryandi meninggal dunia seusai bermain tenis meja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung. Terpidana hukuman empat tahun enam bulan tersebut meninggal akibat serangan jantung.

Profesor Heryandi meninggal dunia di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung usai bermain tenis meja bersama warga binaan lainnya pada Rabu (4/10/2023), pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Prof Heryandi diketahui menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung bersama Rektor Unila sebelumnya, Prof Karomani.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Prof Heryandi mengeluh sakit di dada kiri, saat itu Prof Heryandi bermain tenis meja hingga tiga set.

Ia sempat meminum obat jantung yang biasa dikonsumsinya. Prof Heryandi kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Lampung, tetapi pihak rumah sakit kemudian menyatakan, pria berusia 61 tahun tersebut telah meninggal dunia.

Di rumah duka, terlihat sejumlah kerabat dan warga berdatangan untuk bertakziah dan berbelasungkawa. Jenazah dimakamkan di TPU Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Terkait meninggalnya Prof Heryandi, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Saiful Sahri mengatakan, terpidana itu sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung yang letaknya berada persis di depan Lapas Rajabasa.

Saat tiba di RS Bhayangkara, dokter menyatakan Prof Heryandi sudah berpulang dengan diagnosa gagal jantung.

Diketahui Heryandi lahir di Prabumulih, 9 November 1962, ia meninggal dunia pada usia 61 tahun dengan meninggalkan satu istri dan dua orang anak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Partai Politik Jangan Munafik, Dulu Setuju Kenaikan PPN Kini Mengkritik

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Partai politik (parpol) seharusnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025, bukan...

Berita Terkait