KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta mengingatkan para penceramah untuk tidak menjadikan masjid dan tempat ibadah lainnya di ibu kota sebagai ajang politik praktis.
“Saya berharap masjid jangan dijadikan sebagai ajang politik praktis, ajang adu domba, itu tidak benar,” kata Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar.
Rumah ibadah seharusnya menjadi simbol kerukunan dan sarana untuk menyebar benih-benih perdamaian antar umat.
Oleh karena itu, pemuka agama harus mampu memposisikan diri tanpa memihak golongan tertentu saat menyampaikan khutbah atau ceramahnya.
Hal itu, kata Cecep, juga telah sejalan dengan isi dalam Surat Edaran Menteri Agama Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Dalam aturan yang disahkan pada 27 September 2023 itu, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.
Pada poin E, secara spesifik dijelaskan ketentuan soal penceramah dan materi ceramah seperti pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat, sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, sikap santun dan keteladanan, serta wawasan kebangsaan.
Surat edaran itu juga mengatur mengenai materi yang disampaikan penceramah harus bersifat mendidik, mencerahkan dan konstruktif, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Tidak hanya itu, materi ceramah juga harus menjaga pancasila, tidak mempertentangkan RAS, tidak menghina, tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, dan tidak bermuatan politik praktis.
Sebagai tindak lanjut dari surat edaran itu, kata Cecep, Kemenag melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan unsur pentahelix lainnya akan menyosialisasikan pedoman itu ke seluruh rumah ibadah yang ada di DKI Jakarta untuk dijadikan sebagai pedoman.
“Jakarta masih menjadi barometer nasional, sehingga harus bersama-sama menjaga perdamaian dan kerukunan,”kata Cecep.