KORANBOGOR.com,AKARTA-Jaksa mengatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan telah membongkar aliran duit ke pihak di luar perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Aliran dana yang diungkap Irwan itu, kata Irwan, ialah dugaan duit ke mafia perkara hingga Menpora Dito Ariotedjo.
“Dalam memberikan keterangan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa, terdakwa Irwan Hermawan mengakui kejahatan yang dilakukannya dan telah memberikan keterangan di muka persidangan beserta bukti-bukti yang sangat signifikan yang mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar sehingga penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana perkara a quo secara efektif dan mengungkap pelaku pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Jaksa mengungkap aliran duit terkait kasus korupsi proyek BTS itu mengalir ke Komisi I DPR, Dito, hingga makelar kasus Edward Hutahaean.
Jaksa mengatakan dugaan aliran duit itu baru terungkap dari keterangan Irwan Hermawan.
“Bahwa keterangan-keterangan tersebut baru terungkap oleh Terdakwa Irwan Hermawan secara jelas sejak penyidikan dan dipertegas dalam tahap pemeriksaan di persidangan,” ujarnya.
Jaksa mengatakan keterangan Irwan juga diperkuat oleh saksi meringankan yang mengantarkan uang tersebut. Jaksa menyebut keterangan Irwan memberi kontribusi yang signifikan untuk pengungkapan kasus tersebut.
“Hal tersebut juga dikuatkan dengan hadirnya saksi-saksi a de charge yang meringankan terdakwa yakni saksi-saksi yang mengetahui dan mengantarkan langsung uang-uang tersebut kepada pihak-pihak penerima yang telah disebutkan di atas sehingga terdakwa Irwan Hermawan telah mengungkap beberapa fakta yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022,” tuturnya.
Berikut aliran dana yang disebut jaksa saat membacakan tuntutan Irwan Hermawan:
1. Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI
2. Sadikin Rusli sebesar Rp 40 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI
3. Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI
4. Nistra sebesar Rp 70 miliar yang diperuntukan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI
Dito Ariotedjo sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus BTS. Dia membantah menerima Rp 27 miliar terkait kasus korupsi BTS.
Sebelumnya, Irwan dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan Irwan sebagai JC.