Terima Rp70 Miliar Nistra Yohan Staf Ahli Anggota Komisi1 DPR Diburu Kejagung RI

Harus Baca

KOranbogor.com,JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyisakan sejumlah nama yang belum dijebloskan ke sel tahanan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan aliran uang tutup kasus korupsi BTS 4G Bakt Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Nama yang paling diburu sementara ini adalah staf ahli anggota Komisi I DPR, Nistra Yohan (NY), yang namanya disebut di pengadilan. NY disebut menerima aliran dana sebesar Rp 70 miliar.

Sedangkan Menpora Dito yang turut disebut menerima Rp 27 miliar, sudah dihadirkan ke persidangan. Politikus Partai Golkar tersebut membantah menerima aliran uang dari hasil korupsi di Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

“Terkait dengan peristiwa tindak pidana yang menyangkut nama-nama lainnya itu, masih tetap kami akan dalami untuk mencari alat-alat bukti yang lain. Dan kita tunggu saja pengembangannya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023)

Menurut Kuntadi, tim penyidik Jampidsus belum dapat meningkatkan status hukum terhadap seseorang tanpa disertai dengan alat bukti yang mapan. Karena itu, bagi nama yang disebut di persidangan terus didalami. “Tetap kita dalami, dan kita tunggu saja seperti apa perkembangannya,” ucap Kuntadi.

Pada Jumat, tim penyidik menetapkan Auditor Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Achsanul tersebut, terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar dalam kasus korupsi yang menjerat eks menkominfo Johnny G Plate itu.

Kuntadi menerangkan, dugaan penerimaan uang puluhan miliar tersebut untuk ‘menutupi’ temuan dari hasil audit yang dilakukan BPK terkait penggunaan anggaran proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G di seluruh Indonesia. Karena itu, dari hasil persidangan yang sudah berjalan, penyidik tetap mengusut kasus megakorupsi tersebut sampai tuntas.

“Kita mendalami, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti yang sedang kita (penyidik) lakukan pengusutannya. Atau dalam rangka untuk memengaruhi proses audit yang sedang dilakukan BPK terkait BTS 4G Bakti,” kata Kuntadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Nih Aturannya : Mengangkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka, Ancaman Denda dan Kurungan 1 Bulan bagi Pelanggar

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mengangkut penumpang di mobil bak terbuka diatur dalam hukum lalu lintas di Indonesia dan umumnya dilarang karena membahayakan keselamatan....

Berita Terkait