Pusako : Cacat Hukum,Putusan Majelis Kehormatan MK Jadi Bumerang untuk Pencalonan Prabowo-Gibran

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA,-Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) akan menjadi bumerang pada pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, menegaskan bahwa putusan MKMK tidak berpengaruh secara hukum pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk ikut Pemilu 2024.

Namun, berimbas pada sisi politik. Gibran akan dianggap sebagai cawapres bermasalah.

“Legitimasi politik bisa digunakan pihak lawan bahwa calon yang diusung bukan calon yang lahir secara alamiah dan cacat secara hukum,” tegas Charles , Senin (7/11/2023).

Charles juga menuturkan bakal ditetapkan atau tidaknya Gibran jadi cawapres tergantung pendukung Gibran itu sendiri.

Intinya, keputusan MKMK yang berhentikan Ketua MK Anwar Usman akan jadi senjata pihak lawan dan akan merugikan pasangan Prabowo-Gibran lantaran diwarnai adanya pelanggaran etik oleh ketua MK.

“Putusan MK ini memakan korban, korbannya paman sendiri, pamannya mengorbankan diri demi mencalonkan ponakannya, jadi (Anwar) harus melepas posisi,” tandasnya.

Diketahui, putusan MK Nomor 90 telah mengubah norma syarat usia capres-cawapres yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu minimal 40 tahun.

Lewat putusan tersebut MK menambah syarat usia itu menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Gibran sendiri saat ini berusia 35 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Timnas Indonesia Gagal Ke Semifinal Asean Cup 2024

KORANBOGOR.com,SOLO-Tim Nasional Indonesia gagal melaju ke babak semifinal ASEAN CUP2924. Hasil buruk itu didapat setelah laga Indonesia vs Philipina berakhir...

Berita Terkait