KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Arsjad Rasjid menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dia kecewa lantaran Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masih sah diberlakukan, meskipun Ketua MK terbukti melanggar kode etik terkait pembuatan putusan tersebut.Â
“Tapi saya juga sedih sama seperti rakyat Indonesia patut bersedih. Pada dasarnya MKMK menyatakan bahwa putusan MK nomor 90 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat ini adalah mendung masa berkabung dari demokrasi kita.
Walaupun sudah terbukti bahwa terjadi pelanggaran etik berat, putusan MK nomor 90 terkait soal usia capres cawapres tetap sah.
Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius, sejarah mencatat ini,” kata Arsjad di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).Â
Meskipun, ia mengapresiasi langkah MKMK yang telah berupaya mengembalikan muruah MK sebagai penjaga konstitusi, salah satunya dengan mencopot jabatan Ketua MK Anwar Usman.
Arsjad pun mengajak masyarakat untuk mengevaluasi peristiwa-peristiwa yang telah terjadi dan menilai sendiri proses berjalannya pemilu ke depannya.
ADVERTISEMENT
“Tetapi kami ingin mengajak semua masyarakat untuk melihat dan untuk melakukan evaluasi apa yang telah terjadi. Marilah kita lihat bersama, mari kita lakukan yg namanya bagaimana kita bisa melihat dan langsung bisa bicara. Karena rakyat sekarang ini bisa langsung.
Jadi kami yakin suara rakyat itu menang. Itulah yang namanya demokrasi, itulah yang namanya bangsa Indonesia,” kata dia.Â
“Masyarakat untuk mengawal dan menjaga kebebasan demokrasi sehingga tidak ada satu pun, siapapun yang bisa mengintervensi.
Dengan ini saya menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk turut menjaga demokrasi. Awasi dan kawal proses Pilpres dan kampanye, awasi dan kawal proses pengambilan suara di TPS,” imbuh dia.Â
Sementara itu, ia dan tim pendukung Ganjar-Mahfud akan berfokus dalam strategi-strategi pemenangan Ganjar-Mahfud ke depannya.
“Kita fokus ke depan untuk apa yang perlu dilakukan untuk memenangkan kepentingan rakyat melalui proses yang demokratis.
Mas Ganjar dan Prof Mahfud berkomitmen penuh dalam menjaga demokrasi bangsa Indonesia,” pungkas dia.Â
Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dalam penanganan dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelanggaran kode etik berat tersebut tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Oleh karena itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilu 2024 yang memiliki potensi benturan kepentingan.