KORANBOGOR.com,JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)Â Mahfud MD menilai hukum tidak boleh menjadi alat bagi siapa pun untuk mengalahkan pihak lain.
Dia mengatakan masyarakat Indonesia tidak sering terlibat konflik antar kelompok karena hukum di Tanah Air tidak menjadi alat untuk bermusuhan, tetapi alat untuk membangun harmoni.
Konflik antar masyarakat, menurut Mahfud, cenderung bisa diselesaikan tanpa dibawa ke pengadilan karena restorative justice (keadilan restoratif) hidup di tengah masyarakat.
“Itu (restorative justice) hukum kita yang bersumber dari budaya Pancasila kita, itu namanya restorative justice.
Itu hidup. Masyarakat kita yang 270 juta jiwa aman-aman saja karena restorative justice hidup di tengah masyarakat,” katanya di Jakarta, Kamis (9/11).Â
Eks Ketua MK itu mengatakan pihaknya akan mengembangkan restorative justice agar hukum di Indonesia tidak untuk menjadi landasan konflik dan peperangan yang memecah belah bangsa.
“Apa jelek hukum barat? Enggak, itu memberi kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan.
Akan tetapi, hukum yang bersumber dari budaya kerukunan, gotong royong, saling menolong, dan saling memaafkan, itu kita kembangkan dalam bentuk keadilan restoratif,” katanya.