KORANBOGOR.COM,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera,Zulfikar Fahmi selama 20 hari ke depan. Zulfikar merupakan tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai %eknik Perkereta Apian kelas I Bandung
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF (Zulfikar Fahmi ) untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Jakarta, Senin (13/11).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengatakan, tersangka Zulfikar akan ditahan sampai dengan 2 Desember 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK.Â
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022.
KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. Selain Zulfikar Fahmi , ada Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi.
Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023,Â
Selanjutnya, Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti; Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera,Zulfikar Fahmi.
Ghufron menjelaskan, Syntho Pirjani Hutabarat menjadi orang yang bertanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024. Nilai paket pekerjaan proyek itu mencapai Rp 41,1 miliar.
Syntho Pirjani pun mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari tersangka Hano Trimadi. Kemudian terjadi kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek dengan memberikan sejumlah uang.
Besaran uang yang diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp 935 juta. Uang itu dikirim beberapa kali melalui transfer antar rekening bank. “Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman,” pungkas Ghufron.
Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.