KPK : Pius Lustrilanang Akan Dipanggil Terkait OTT Di Sorong

Harus Baca

KORANBOGOR.COM,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, terkait dugaan suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

“Tentu keterkaitan anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi yang dikutip pada Rabu (15/11).

Pius saat ini diperkirakan sedang ada di Korea Selatan. KPK kini memasang mata atas keberadaannya.

Keterangan dia dinilai penting karena ruang kerjanya sudah digeledah penyidik.

Firli meyakini ada barang di tempat itu yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong pada Minggu, 12 November 2023, dini hari.

“Perlu keterangan dan bukti-bukti. Karena prinsipnya kita bisa melakukan penyidikan tentu taat azas arti penyidikan itu sendiri,” ujar Firli.

Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung pada Agustus 2023.

Efer dan Maniel merupakan representasi dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, sedangkan Abu, dan David mewakili Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

Mereka membahas pemberian duit panas untuk mengatur penilaian BPK. Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel.

Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong. Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice.

Dana panas disamarkan dengan sebutan titipan. KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice.

Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 3 Desember 2023.

KPK berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik nantinya. Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal. 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/629739/pius-lustrilanang-akan-dipanggil-kpk-terkait-ott-di-sorong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bank Mandiri Bagikan 2000 Paket Natal2024, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Bank Mandiri menggelar Mandiri Berbagi di seluruh kantor wilayah kerja untuk menyambut perayaan Natal 2024 dengan menyediakan lebih 2...

Berita Terkait