Tanggapi Omongan Adik Prabowo soal Isu Pelanggaran HAM,IKOHI : Menyakitkan

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa menanggapi omongan adik Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo terkait Kasus pelanggaran HAM berat yang diduga melibatkan sang kakak.

Sekjen Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI) Zaenal Muttaqin mewakili koalisi (termasuk Kontras, IMPARSIAL, Elsam) menilai pernyataan Hashim terkait kasus penghilangan orang secara paksa alias penculikan aktivis 1997-1998, terasa menyakitkan bagi keluarga korban.

Sebelumnya, Hashim menyebut keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak memiliki bukti.

Dia bahkan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dibahas sebanyak 10.000 kali dan dugaan keterlibatan sang kakak tidak terbukti.

“Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pernyataan Hashim tersebut menyakiti korban dan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 serta rasa keadilan masyarakat, apalagi terdapat 13 orang yang diculik hingga kini belum kembali,” ujar Zaenal melalui siaran pers, Minggu (19/11).

Menurut Zaenal,pernyataan Hashim sesungguhnya sangat tidak pantas diucapkan,mengingat Prabowo Subianto hingga kini belum diminta pertanggungjawaban dalam sebuah proses hukum yang fair dan akuntabel atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998.

“Hasyim seharusnya turut mendorong kasus tersebut diungkap di ruang pengadilan, termasuk untuk menguji kebenaran dari ucapannya,” ujar Zaenal.

Dia mengatakan hal penting untuk dicatat bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,termasuk kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 merupakan bagian dari mandat agenda politik 1998.

Selama kasus-kasus tersebut belum diselesaikan secara tuntas,termasuk melalui proses peradilan HAM,selama itu pula desakan dan tuntutan penyelesaiannya akan terus disuarakan dan tidak akan pernah surut

“Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya telah menetapkan kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM masa lalu,” tuturnya.

Zaenal juga mengukit Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (Keputusan DKP) No: KEP/03/VIII/1998/DKP tentang rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto sebagai Letnan Jenderal TNI dari dinas militer, karena terbukti memerintahkan melakukan penangkapan dan penculikan terhadap beberapa aktivis pada 1997-1998.

Kemudian, pada 2009, Pansus Orang Hilang di DPR RI juga telah mengeluarkan empat rekomendasi kepada pemerintah yang salah satunya adalah membentuk pengadilan HAM (ad-hoc) kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998.

“Rekomendasi tersebut seharusnya dijalankan oleh Presiden Joko Widodo dan Prabowo dapat mengklarifikasi semua dugaan keterlibatan yang diarahkan kepadanya di ruang pengadilan,” ucapnya.

Singgung Pernyataan Budiman Sudjatmiko

Koalisi masyarakat sipil juga mengungkit pernyataan mantan aktivis pergerakan Budiman Sudjatmiko yang menyatakan bahwa Prabowo mengakui penculikan dan mereka yang dia culik telah dikembalikan.

Pernyataan Budiman itu disebut Zaenal memperkuat pentingnya untuk segera dibentuk pengadilan HAM dan meminta pertanggung jawaban Prabowo dalam penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998.

“Pengakuan tersebut secara nyata bahwa Prabowo memang terlibat, meskipun menurut pengakuannya bahwa mereka yang dia culik telah dikembalikan,” kata Zaenal.

Zaenal mengingatkan bahwa tindakan penculikan adalah sebuah kejahatan dan kalaupun memang ada pengembalian mereka yang diculik, itu tidak serta-merta menghapus kejahatannya.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pengadilan adalah satu-satunya tempat yang tepat untuk menguji semua bukti dan keterangan terkait kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998, termasuk pernyataan Hashim yang menyatakan ketidakterlibatan Prabowo.

Menurut koalisi, Hashim sebagai warga negara seharusnya ikut mendorong dan mendesak presiden untuk segera membentuk pengadilan HAM kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998,agar Prabowo dapat mengklarifikasi dugaan keterlibatannya melalui proses peradilan yang fair dan akuntabel.

“Bukan malah sebaliknya, membuat pernyataan pembelaan yang hanya menyakiti korban, keluarga korban dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Zaenal

(Red/jpn)





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada 2024 : 312 Perkara Hasil Pilkada Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jumlahnya sangat banyak, mencapai 312 perkara. Demikian...

Berita Terkait