KORKORANBOGOR.COM,JAKARTA-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya memberi sedikitnya 60 pertanyaan kepada Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait kasus dugaan oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.
“Tadi sebagian bukti sudah diserahkan ke penyelidik. Jadi, berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam.
Tadi ada istirahat juga untuk istirahat sholat dan makan kemudian, Alhamdulillah malam ini selesai,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa malam.
Namun Aiman tidak menjelaskan pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik. Dia menjelaskan pihak kepolisian ingin mengklarifikasi pernyataannya terkait oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024
“Ya materi-materinya tentu penyidik yang kemudian nanti bisa menjelaskan. Tapi intinya bahwa seputar apa yang telah saya sampaikan di 11 November 2023 pada saat konpers di Media Center TPN Jalan Cemara,” katanya.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Kajian Hukum, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy berharap pihak kepolisian berlaku profesional saat memproses kasus tersebut.
“Kita harapannya mengikuti proses yang ada, karena sebagai warga negara Indonesia kita harus taat hukum, apa yang akan disampaikan penyidik atau pihak yang akan dipanggil ya tentunya kita akan lihat nanti,” katanya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah dokumen terkait klarifikasi atas dugaan itu. “Apa yang saya miliki berkas-berkas, termasuk juga bukti sudah saya serahkan kepada tim hukum di TPN,” kata Aiman saat sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Aiman juga mengaku heran terkait enam pelaporan atas dirinya ke polisi dalam waktu bersamaan yakni pada 13 November 2023.
“Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini,Pertama pelaporan dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus.
Kedua,saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan suku, agama,ras,dan antargolongan (SARA) yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan, ada apa ini semua,” ucapnya.
Aiman juga menyebut pernyataannya terkait oknum aparat tak netral merupakan bagian dari kecintaannya terhadap institusi Polri.
“Saya 22 tahun liputan di lingkungan Polri dan saya mencintai institusi Polri. Jadi, apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi, apa yang saya sampaikan adalah bentuk kecintaan saya terhadap Kepolisian,” katanya.
Aiman sendiri dilaporkan dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.