Surat PPATK Ke KPU Terkuak ,Soal Transaksi Ratusan Miliar Demi Galang Suara Pemilu2024

Harus Baca

Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana

KORANBOGOR.com,JAKARTA-KPU telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal. Ternyata, isi surat itu perihal transaksi ratusan miliar rupiah yang diduga untuk penggalangan suara pada Pemilu 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya mengatakan ada temuan transaksi janggal di masa kampanye. Transaksi itu bernilai triliunan rupiah.

“Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat.

Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita,” tutur Ivan usai menghadiri acara ‘Diseminasi PPATK’, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12).

Menurutnya, laporan terkait dana Pemilu 2024 kian masif ke PPATK. Ia mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan transaksi janggal sejak Januari 2023.

“Sudah kita lihat, semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Data sudah ada di mereka,” ujarnya.

Dalam hal ini, PPATK juga menyoroti rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang biasanya cenderung tak berfluktuasi. Padahal, kata Ivan, masa kampanye sudah dimulai dan mestinya ada pemasukan di RKDK.

“Ya kan kita beberapa kali sampaikan, sepanjang pengalaman kita terkait dengan Pemilu ini kan RKDK, rekening khusus dana kampanye, itu kan harusnya untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya,” tutur Ivan.

Ia khawatir dana yang didapat untuk kampanye justru datang dari sumber yang ilegal. Ia mempertanyakan transaksi janggal di sana.

“Nah ini kan artinya ada ketidaksesuaian bahwa pembiayaan, kita kan bertanya pembiayaan kampanye dan segala macamnya itu dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak, kan. Nah, itu kita melihat ada potensi misalnya orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal,” imbuhnya.

Transaksi Ratusan Miliar untuk Galang Dana
Bunyi surat PPATK yang dikirim ke KPU pun terungkap. Dalam surat yang dikirim PPATK terungkap perihal transaksi di rekening bendahara parpol yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Sabtu (16/12/2023).

Transaksi itu disebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara. Hal ini tentunya, kata Idham, merusak demokrasi.

“Transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” sambungnya.

Terkait jumlah transaksi ratusan miliar di rekening bendahara parpol, Idham tidak menjelaskan rinci. Dia hanya mengatakan data yang diberikan hanya dalam bentuk data global.

“Tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” ucap dia.

Selain itu, Idham mengatakan PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan SDB (Safe Deposit Box) periode Januari 2022 hingga 30 September 2023, di Bank Swasta maupun BUMN. Sebab, PPATK khawatir adanya penggunaan dana dari SDB untuk dana kampanye yang tidak sesuai aturan.

“Penggunaan uang tunai yang diambil dări SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan,” paparnya.

Terkait data SDB itu, kata Idham, PPATK juga tidak memerinci datanya. Namun, dia menyebut KPU akan menggencarkan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana kampanye.

“Tentunya KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Senyum Pegi Setiawan Setelah Dibebaskan Oleh Polda Jabar

KORANBOGOR.com,BANDUNG-Pegi Setiawan resmi dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Praperadilan yang ia layangkan, sebelumnya telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN)...

Berita Terkait