KPK Rampungkan Berkas Penetapan Tersangka M.Suryo

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan berkas penetapan tersangka terhadap Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta. Sejauh ini, status tersangka terhadap Suryo baru diberikan atas hasil ekspose perkara.

“Sprindik (surat perintah penyidikan)-nya saja belum terbit. Kan belum selesai administrasinya, status baru berdasarkan ekspose,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (21/12).

Alex mengatakan pemberian status tersangka tetap sah meski belum ada sprindik. Bukti keterlibatan Suryo dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta itu juga diklaim kuat.

“Kawan-kawan penyidik,penuntut umum,menemukan adanya dugaan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan kecukupan alat bukti,” ucap Alex.

Nama Suryo berkali-kali muncul dalam persidangan dugaan suap pengadaan jalur kereta.

Salah satunya yakni pada dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Keterlibatannya ada dalam pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900.

Suryo disebut menerima sleeping fee terkait perkara tersebut.

“Muhammad Suryo menerima sleeping fee uang berjumlah Rp9,5 miliar,” tulis jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada 2024 : 312 Perkara Hasil Pilkada Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jumlahnya sangat banyak, mencapai 312 perkara. Demikian...

Berita Terkait