Said Abdullah : Pemerintah Harus Segera Mengangkat PPPK Menjadi PNS

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua DPP PDIP sekaligus Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera mengangkat Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai sipil negeri (PNS).

“Kami harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat PPPK menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/12).

Menurut Said, PDIP mendukung penuh aspirasi tenaga kerja PPPK, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI. Baca Juga:

Pada pembahasan APBN 2024, Said selaku Ketua Banggar DPR bersama anggota di Badan Anggaran DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini. “Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkatkan PPPK menjadi PNS. Sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024,” tegas Said Abdullah Lebih lanjut, Said mengatakan PPPK atau yang kita kenal dengan tenaga honorer sudah berulang kali mengadu ke DPR dan pemerintah meminta untuk diangkat sebagai PNS.

Telah lama mereka berjuang atas hal itu.

Jumlah PPPK saat ini sebanyak 1,75 juta,ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770 ribu,sehingga total semuanya berjumlah2,52 juta orang,” ujarSaidAbdullah .

Menurut Said,perjuangan mereka sempat terhalang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN).

Dalam ketentuan Pasal 99 diatur tidak serta merta PPPK bisa diangkat statusnya menjadi PNS.

Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya. Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat diberbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan.

“Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN,” ujar Said.

Said menyebut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 5 masih masih mempertahankan atas status PPPK, untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos.

Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan PPPK diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Masalahnya, kata Said, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS dan pengadaan PPPK yang baru setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan oleh Undang-Undang ASN yang baru mengatur tentang mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS sehingga pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis.

“Apakah dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dengan serta merta terjadi kekosongan hukum atas peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023? Jawabannya tidak terjadi kekosongan peraturan pelaksanaan,” ujar Said.

Sebab, kata Said, pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang No. 5 tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang baru.

“Jadi, kalau saya memahami konstruksi hukum di atas, aturan pelaksanaan tentang pengangkatan PPPK menjadi PNS yang lama masih mengacu pada ketentuan UU No. 5 tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS secara langsung karena saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 Undang-Undang No. 5 tahun 2014.

Dengan demikian pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun 2023,” ujar Said.

Said berharap pemerintah menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui PP yang baru dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR.

“Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan PPPK menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang-Undang ASN,” ujar Said.

Menurut Said, pengangkatan PPPK menjadi ASN adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah.

“Jadi, perlu duduk meletakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari Pemerintah. N

amun, dikarenakan kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama serta perjuangan tenaga PPPK yang dijamin aspirasinya oleh undang-undang, dan aspirasi itu kita tuangkan dalam undang-undang ASN yang baru,” ujar Said.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua Umum MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Foto: Ketua Umum MUI M Anwar Iskandar ) KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mendekati hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Majelis Ulama...

Berita Terkait