KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 17 keping logam mulia dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022.Â
Penyitaan dilakukan di kantor Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian (UBPP) Logam Mulia Jakarta Timur. UBPP Logam Mulia adalah salah satu unit bisnis dari PT Antam (Persero) Tbk.
“Pada hari Kamis, 28 Desember 2023, telah melakukan penyitaan dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur, dalam rangka penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Desember 2023.
Ketut mengatakan barang bukti yang disita berkaitan dengan tindak pidana dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Sebanyak 17 keping logam mulia yang disita itu seberat 1.700 gram atau 1,7 kg. “Yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah,” ujar Ketut.
Selain logam mulia, penyidik juga menyita dokumen. Namun, tidak disebutkan isi dokumen tersebut.
“Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan,” tutur Ketut.
Kasus impor emas ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, Kejagung belum merinci teknis dari dugaan korupsi kasus impor emas ini. Penyidikan masih dilakukan.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satu yang digeledah adalah kantor bea cukai. Namun, lokasinya tak disebutkan.
Kejagung juga melakukan penggeledahan di Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, hingga Surabaya.
Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik memperoleh dan menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi impor emas.