TPN Ganjar-Mahfud Minta Pemerintah Menunda Pembagian Bansos Hingga Pemilu2024 Usai

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md meminta pemerintah untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) sampai kontestasi Pemilu 2024 selesai.

TPN Ganjar-Mahfud menilai hal itu harus dilakukan untuk menghindari kecurigaan menguntungkan pasangan capres dan cawapres tertentu.

“Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi-bagi bansos dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah. Tapi persepsi publik seperti itu.

Sebaiknya pejabat pemerintah menunda pembagian bansos sampai selesai pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan prasangka,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).

Todung meminta pemerintah untuk mempertimbangkan usulan tersebut. Todung menyebut pembagian bansos saat kontestasi politik rentan dimanfaatkan pihak tertentu untuk meraup suara rakyat.

“Tapi menurut saya dalam konteks pilpres dan pemilu sebaiknya itu tidak dilakukan, sampai pilpres ini selesai. Jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi semacam ini,” imbuhnya.

Todung juga menyarankan Bawaslu sebagai pengawas untuk melakukan investigasi jika ada pembagian bansos saat masa pemilu. Jika tetap ada pembagian, kata Todung, harus dipastikan bansos tersebut betul-betul dari pemerintah.

“Jadi saya minta Bawaslu untuk melakukan investigasi misalnya terhadap semua pembagian Bansos, karena pada hakekatnya, Bansos itu adalah program pemerintah,” tuturnya.

Todung menyadari sarannya terkait penundaan pembagian bansos tersebut akan menuai pro dan kontra karena menyangkut kebutuhan rakyat Indonesia. Namun, dia menegaskan hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan adil dan lancar.

“Saya tadi mengatakan bahwa apa yang saya katakan itu, mengenai penundaan bansos itu tidak populer, pasti banyak yang tidak suka pasti saya akan dikritik, mungkin saya akan dibully setelah ini.

Silahkan saja, tapi saya bicara dalam tatanan public policy, kebijakan publik,” kata dia.

“Jadi menurut saya hal-hal semacam ini potensi pelanggarannya sangat banyak karena itu dalam public policy itu diminta untuk ditunda sampai proses Pemilu selesai,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Subsatgas Pemberantasan Narkoba berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Kodam l Bukit  Barisan, melalui operasi yang dilaksanakan oleh Deninteldam...

Berita Terkait