Komnas HAM Segera Keluarkan Rekomendasi Laporan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Oleh Oknum TNI

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) akan segera melakukan analisis dan mengeluarkan rekomendasi terkait pengaduan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Calon Presiden (capres) -Calon Wakil Presiden (cawapres) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Laporan dari TPN Ganjar- Mahfud mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum TNI Anggota Yonif 408/Suhbrastha Boyolali terhadap relawan TPN Ganjar-Mahfud pada 3 Desember 2023.

Wakil Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dari Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan Tim Hukum TPN GM menyampaikan telah terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap setidaknya 7 (tujuh) relawan TPN GM yang dilakukan oleh sejumlah oknum Anggota TNI Yonif 408/Sbh Boyolali pada di lingkungan sekitar Markas Yonif 408/Sbh Boyolali. 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Anis mengatakan Komnas HAM telah melakukan serangkaian proses pemantauan di Boyolali pada tanggal 5 – 8 Januari 2024.

Proses itu yakni melakukan permintaan keterangan kepada para pihak secara langsung kepada 7 (tujuh) orang korban,tim hukum dan pihak terkait, melakukan olah tempat kejadian perkara di sekitar Markas Yonif 408 / Suhbrastha Boyolali,Jalan Perintis Kemerdekaan,Kabupaten Boyolali,pada 7 Januari 2024,mengumpulkan barang bukti dan data dukung lainnya di Kabupaten Boyolali pada 8 Januari 2024. 

Anis menjelaskan dalam penanganan kasus itu,Komnas HAM menemukan fakta bahwa telah terjadi peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap 7 (tujuh) orang korban oleh Oknum Aparat Negara.

“Bentuk kekerasan yang dialami para korban antara lain pemukulan dengan tangan kosong,pemukulan dengan batu,penendangan,penyeretan dan pemitingan,” ujarnya di Kantor Komnas HAM,Jakarta,Senin (8/1).

Lalu,menurut Komnas HAM dampak kekerasan yang dialami korban antara lain kepala bengkak,bibir pecah,hidung berdarah,mata lebam dan pendarahan, rahang dan mulut bengkak,gigi tanggal,luka gores di tangan dan kaki dan nyeri pinggang.

Dampak kekerasan lain berupa kerusakan motor.Juga 2 (dua) orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong,terdapat 3 (tiga) orang yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot biasa (tanpa modifikasi) dan terdapat 1 (satu) orang yang menggunakan mobil.

Dari temuan fakta itu, Wakil Ketua Tim Komnas HAM RI Saurlin P.Siagian mengatakan akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menyusun rekomendasi dan akan menyampaikannya kepada para pihak.

“Komnas HAM mengapresiasi kinerja cepat Denpom IV/4 Surakarta yang telah menetapkan sebagai tersangka dan menahan 6 (enam) oknum prajurit TNI,” ujarnya.

Komnas HAM menghimbau semua pihak agar menahan diri, menjaga, dan memastikan Pemilu berlangsung dengan damai, jujur, adil dan ramah HAM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bank Indonesia Blokir 7500 Rekening Judi Online

Foto: Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung saat konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis, 21...

Berita Terkait