KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Perekat Nusantara menggugat sejumlah petinggi negara dan Capres /Cawapres,terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo,Gibran Rakabuming Raka maju di konstitasi Pemilu 2024.
Gugatan disampaikan Petrus Selestinus dan kawan kawan ke PTUNÂ DKI Jakarta, sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Dinasti Politik Presiden Joko Widodo saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di Eksekutif dan Legislatif,akan tetapi juga menguasai,bahkan menyandera lembaga Yudikatif Cq Mahkamah Konstitusi selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan Dinasti Politik,” kata Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara,Petrus Selestinus di Kantor PTUN,Jakarta Timur,Jumat (12/1/2024).
Pihak yang digugat adalah Presiden RI Jokowi, mantan Ketua MK Anwar Usman, Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Walikota Medan Mohammad Boby Afif Nasution, Capres Prabowo Subianto dan Ketua KPU RI sebagai Tergugat-Tergugat.
Sedangkan Turut Tergugat Hakim MK, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Negara Iriana, Putra Jokowi Kaesang Pangarep dan Tempo.co Podcast Bocor Alus Politik.
Tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan.
Juga Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Petrus mengatakan, saat ini Jokowi telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulutan dinasti Jokowi. Masalah ini, katanya, berpuncak di Mahkamah Konstitusi (MK)
Dinasti politik Jokowi saat ini,ujar Petrus,tidak hanya menguasai supra-struktur politik di eksekutif dan legislatif.Tetapi juga,katanya,menguasai dan bahkan menyandera lembaga yudikatif.
Menurut dia,MK selaku pelaksana kekuasaan kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya.
“Kehilangan kemerdekaan dan kemandirian karena jaminan Undang-Undang Dasar 1945 telah digusur oleh kekuatan dinasti politik,” kata Petrus.
Kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan.
Sehingga jika supra-struktur politik di pucuk pimpinan eksekutif,legislatif,dan yudikatif berada di bawah kendali Jokowi,kata dia,kedaulatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan dinasti politik Jokowi.
“Seolah-olah lewat demokrasi,” ucap dia.***