Ketua Bawaslu Takalar Nellyati (tengah) bersama sejumlah Sukarelawan Garda AMIN Takalar menunjukkan bukti serah terima berkas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. ANTARA/HO-Dokumentasi tim Garda AMIN Takalar.
KORANBOGOR.com,TAKALAR-Tim Hukum Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melaporkan dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Takalar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan.
Menurut Ketua Tim Hukum Pasangan AMIN Tadjuddin Rachman pihaknya melaporkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemkab Takalar.
“Kami sudah melaporkan adanya suatu kejadian dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diduga dilakukan oknum ASN Muhammad Hasbi dengan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemkab Takalar,” ujar Tadjuddin Rachman di Makassar, Selasa (16/1).
Menurutnya pelaporan secara resmi sesuai tanda bukti laporan ke Bawaslu Sulsel Nomor 002/LP/PP/Prov/27.00/I/2024 perihal laporan dugaan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Pelaporan berkaitan kegiatan rembuk buru di Museum Daerah Balla Appaka Sulapa, Takalar dihadiri perangkat guru ASN, guru honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada Rabu (10/1/2024).
Dalam kegiatan tersebut terlapor diduga menyampaikan ajakan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ajakan memilih direkam dalam sebuah video hingga viral di media sosial. Terlapor menyampaikan pernyataan yang diduga mengarahkan dan menguntungkan paslon nomor urut 2 terkait dengan pengajuan PPPK.
Terlapor mengutip janji Presiden Joko Widodo yang mengatakan, apabila anaknya (cawapres Giban Rakabuming Raka) menang maka ada jutaan calon PNS yang diangkat dan itu patut diapresiasi.
“Berdasarkan kamus bahasa Indonesia kata apresiasi adalah penghargaan terhadap sesuatu.
Menurut hemat kami, tindakan terlapor ini diduga merupakan ajakan atau kampanye untuk memenangkan dan menguntungkan paslon yang dimaksud,” ucapnya.
Tadjuddin mengatakan paslon nomor urut satu dirugikan dengan pernyataan tersebut. Dia juga mengatakan pernyataan dimaksud bertentangan dengan pasal 280 ayat 2 huruf f Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tim hukum pasangan AMIN menyerahkan sejumlah bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Dia membantah dengan menyatakan tidak pernah mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu
Tim Hukum AMIN juga berencana melaporkan kasus ini ke Kemenpan-RB terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Secara terpisah Tim Gabungan Relawan Muda AMIN Takalar juga melaporkan Pj Sekda Pemkab Takalar Muhammad Hasbi ke Kantor Bawaslu Takalar sebagai tindaklanjut video viral yang beredar di medsos.
Sebelumnya, Pj Sekda Pemkab Takalar Muhammad Hasbi menyampaikan klarifikasi terkait sambutan yang disampaikan saat kegiatan tersebut.
Antara lain rekaman video berdurasi satu menit yang memuat pernyataan terlapor. Da berharap Bawaslu segera menindaklanjuti pengaduan mereka.