Dua Pejabat Kemendag dan Satu Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat kementerian perdagangan (Kemendag) dan satu pejabat Bea Cukai terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023 2023. 

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1). Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024.

Keempat saksi yang diperiksa ialah ON selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2017-2022.Kemudian,AY selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021 sampai sekarang.

“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023,” ungkap Ketut.

Sebelumnya,Selasa, 16 Januari 2024,Jampidsus memeriksa dua pejabat Bea dan Cukai. Keduanya ialah TI selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.

Kemudian,HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru. Materi dan hasil pemeriksaan tidak dibeberkan.

Sebab,hal itu masuk ranah penyidikan.Kejagung juga telah memeriksa dua pejabat Kemendag sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Kedua saksi yang diperiksa yaitu NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag,serta SH selaku Kepala Biro Hukum Kemendag.

Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan serangkaian pemeriksaan.

Tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara dimaksud,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung,Kuntadi beberapa waktu lalu. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan.

Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. Korps Adhyaksa belum mengetahui kerugian negara atas kasus ini. Penghitungan kerugian negara masih berproses.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PT Jasa Marga : H-4 Natal , Sebanyak 686.609 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sebanyak 686.609 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 sampai dengan H-4 Natal 2024, atau pada periode Rabu - Sabtu...

Berita Terkait