Saan Mustopa : SIREKAP Bukan Sistim Resmi Penghitungan Suara Pemilu2024

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum,bukan sistem resmi penghitungan suara pemilu. Saan menegaskan bahwa Sirekap hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis.

“Saya ingin mengingatkan dalam konteks Pemilu 2024 terkait dengan Sirekap bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya,” kata Saan Mustopa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/1).

Politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu.

Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional. “Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding, maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional,” ungkap Saan. Sebelumnya, anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyatakan aplikasi Sirekap akan digunakan hanya untuk membantu memonitor proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.

Menurut dia, aplikasi itu saat ini sedang diperbaiki sistemnya. Terkait PKPU tentang aplikasi itu, masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

Sirekap merupakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan.

Fungsi Sirekap adalah membantu sistem rekapitulasi KPU,perhitungan,hasil perhitungan suara dari berjenjang (kabupaten/kota,provinsi) sampai ke pusat, dengan cara memasukkan data ke sistem komputer.Keberadaan Sirekap dalam Pemilu diawasi oleh KPU.

Fungsi dan tujuan adanya Sistem Informasi Rekapitulasi Sirekap adalah digunakan sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di tempat pemungutan suara (TPS),dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik. Sirekap Pemilu juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Pengertian Sirekap tercantum dalam Pasal 1 Ayat (56),berbunyi sebagai berikut, “Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua Umum MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Foto: Ketua Umum MUI M Anwar Iskandar ) KORANBOGOR.com,JAKARTA-Mendekati hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Majelis Ulama...

Berita Terkait