TPN Ganjar-Mahfud Minta Bareskrim Polri Tak Tahan Palti Hutabarat

Harus Baca

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN),Todung Mulya Lubis,dalam konferensi persnya di Media Center Ganjar-Mahfud,Menteng,Jakarta Pusat, Jumat(19/1/2024).

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan pihaknya memberikan pendampingan hukum terhadap pegiat Media Sosial yang juga Relawan ganjar-Mahfud,Palti Hutabarat. TPN juga minta Palti tak ditahan usai ditangkap Bareskrim Polri.

“Memberikan bantuan pendampingan. TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, dalam konferensi persnya di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Menurut Todung, seharusnya Palti tak diproses secara hukum pidana, melainkan diproses dengan hukum perdata.

Apalagi, kata dia, di banyak negara lain yang demokratis, tak seharusnya perbedaan penyampaian pendapat dikriminalisasi.

“Dan kalau pun Palti diproses secara hukum seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata. Di banyak negara lain kriminalisasi teehadap perbedaan pendapat kriminalisasi teegadap pernyataan kritis itu sudah ditinggalkan karena demokrasi itu hanya ada kalau perbedaan pendapat dan pernyataan kritis dibolehkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Todung menyampaikan pasangan Ganjar-Mahfud mempunyai komitmen agar adanya UU ITE diperbaiki.

“Dalam visi misi Ganjar Mahfud ya kita meluhat kita menbaca UU ITE itu akan diperbaiki nah ini komitmennya Ganjar dan Mahfud kalau saya pribadi ingin UU ITE supaya dicabut termasuk UU nomor 1 tahun 1946 karena dalam demokrasi tidak ada tempat untuk UU ITE tidak ada tempat untuk uu no 1 tahun 1946,” pungkansya.

Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri di sebuah rumah kawasan Jagakarsa,Jakarta Selatan.

Penangkapan Palti dilakukan sekitar pukul 03.44 WIB pada Jumat (19/1/2024) pagi tadi.

“Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” katanya.

Trunoyudo merincikan, Palti dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Merayakan Alumni Australia di acara Gig on the Green

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kedutaan Besar Australia di Jakarta menyelenggarakan festival "Gig on the Green" untuk para alumni Australia pada 7 September, dengan...

Berita Terkait