Pakar : Boleh Berpihak Di Pilpres ,Jokowi Dianggap Punya Masalah Moral dan Etika

Harus Baca

Foto: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang baru dilantik berjabat tangan dengan Presiden Indonesia Joko Widodo, saat upacara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, 23 Oktober 2019.)

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada kontestan Pilpres 2024 berpotensi merusak etika bernegara.

Feri menyatakan itu untuk menanggapi pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye dan memihak kontestan pilpres.

“Problematikanya bukan problem normatif peraturan perundang-undangan. Problemnya ialah kerusakan etika dan moral karena presiden akan mendukung anaknya,” ujar Feri pada Rabu (24/1/2024).

Anggapan tentang Presiden Jokowi memihak kepada Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka di Pilpres makin santer. Gibran merupakan anak sulung Presiden Ketujuh RI itu.

Memang ada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang pejabat negara membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan kontestan pemilu.

Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 mnyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri,serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu selama masa kampanye.

Ada pula ketentuan Pasal 283 UU yang sama.Ayat (1) pasal itu menyatakan pejabat negara,pejabat struktural,dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Adapun Ayat (2) Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan,ajakan,imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya,anggota keluarga, dan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada 2024 : 312 Perkara Hasil Pilkada Digugat Ke Mahkamah Konstitusi

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jumlahnya sangat banyak, mencapai 312 perkara. Demikian...

Berita Terkait