KORANBOGOR.com,JAKARTA-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Idrus Marham, Kamis (25/1/2024).
KPK hendak memeriksa politikus senior Golkar itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang turut menjerat mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Hanya saja, Idrus Marham tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK tersebut. Dia meminta agar agenda pemeriksaannya dilakukan di lain waktu.
“Idrus Marham, saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/1/2024).
Ali Fikri belum mengumumkan lagi mengenai kapan KPK akan memanggil kembali Idrus Marham untuk menjalani pemeriksaan.
Dia hanya memastikan, tiap perkembangan dari penanganan perkara ini akan terus disampaikan ke publik.
“Nanti kami akan informasikan kembali,” ungkap Ali Fikri.
Ali Fikri juga belum membeberkan soal detail materi apa yang hendak didalami KPK lewat pemanggilan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka.
Untuk saat ini, KPK baru menahan Helmut.
KPK menduga Eddy Hiariej menerima suap untuk mengurus sengketa perusahaan hingga menyetop penanganan kasus di Bareskrim Polri. Pendalaman atas dugaan tersebut akan terus dilakukan KPK.
KPK mengaku sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej yakni uang suap senilai Rp 8 miliar. KPK memastikan, dugaan penerimaan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.