KORANBOGOR.com,JAKARTA-Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera bergerak dan menuntaskan dugaan kampante yang dilakukan Ibu Negara Iriana Joko Widodo (Jokowi) dari dalam mobil kepresidenan. Iriana diduga melakukan salam dua jari saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah.
“Tentu disayangkan.Untuk kasus yang mestinya dilihat sebagai kasus penting dan mendesak,sudah empat hari berlalu,tidak terdengar proses pengawasannya dari Bawaslu,” ujar Ray kepada Media,Minggu (28/1).
Ia mendesak Bawaslu segera meminta keterangan sesegera mungkin terkait siapa sebenarnya yang mengacungkan dua jari dari dalam mobil kepresidenan.
“Apakah ia pejabat negara atau tidak.Jangan dijadikan sekedar polemik oleh ketua Bawaslu,” tegasnya.
Ray juga mengingatkan agar Bawaslu menjalankan fungsi dan tupoksinya sebagai pengawas bukan sebagai pemberi komentar.
Ia menyayangkan hingga empat hari setelah peristiwa itu berlalu,masyarakat belum mendapatkan keterangan sudah sejauh apa kasus tersebut ditangani.
Bukannya melakukan tindakan, Ramhat Bagja malah mengundang diskusi soal tangan milik siapa yang mengacungkan jari dari mobil kepresidenan.
“Tentu saja, tidak ada yang bisa memastikan itu.Yang bisa memastikan itu hanyalah Bawaslu.Oleh karena itu,mestinya yang disampaikan Bawaslu adalah progres penanganan kasus ini,bukan tebak-tebakan kiranya jari siapa yang mengacungkan,” ungkap Ray.
Setidaknya, ada dua dugaan pelanggaran dalam kasus dugaan salam dua jari oleh Iriana. Yang pertama, mengacungkan jari untuk simbol nomor urut capres-cawapres. Kemudian yang kedua ialah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Keduanya, kata Ray, berkaitan tapi sekaligus terpisah. Mengacungkan dua jari oleh pejabat negara dari fasilitas negara dua kasus yang saling terkait. Menurutnya, siapapun yang mengacungkan dua jari dari dalam fasilitas negara juga dapat diduga melanggar aturan pemilu.
“Tidak dilihat apakah pelakunya pejabat negara atau bukan. Atas dua pilihan ini, Bawaslu belum terlihat bergerak. Penanganan dugaan pelanggaran pemilu itu punya batas waktu,” ujarnya.
“Bawaslu hendaknya segera bertindak sebelum batas waktu dimaksud terlampaui. Sebab, jika sudah terlampaui, kasusnya sudah tidak bisa ditangani,” tandas Ray.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sendiri masih gamang untuk berkomentar lebih lanjut mengenai lambaian dua jari dari dalam mobil RI 1. Terlebih, status Ibu Negara bukanlah pejabat negara.
“Pertanyaannya, kalau Bu Iriana bagaimana? Pejabat negara atau bukan Bu Iriana?” ucap Bagja.
Kendati demikian, jika salam dua jari itu dilayangkan oleh Presiden Jokowi, Bagja dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut dilarang. Untuk mendalami hal tersebut, Bawaslu perlu mendalami siapa subjek yang melakukan salam dua jari dari dalam mobil RI 1.
“Kalau misalnya ada unsur pidana ke depan, pasti kami akan mengajukannya ke Sentra Gakkumdu, untuk pembahasan bersama polisi dan jaksa,” tandas Bagja.
Peristiwa itu sendiri telah diadukan oleh Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) ke Bawaslu.
Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga mengatakan, lambaian dua jari dari dalam mobil kepresidenan adalah tanggung jawab Presiden Jokowi, terlepas jika yang sebenarnya melayangkan itu adalah Iriana.
(Red/Media indonesia)