KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan kedua tersangka ialah TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (6/2).
Sebelumnya, Selasa (30/1), penyidik Jampidsus juga menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus rasuah tersebut.
Kuntadi menyebut ada 115 saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Selain melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita berupa 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, s.
Penyidik juga menyita emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian.
Uang tunai tersebut terdiri dari Rp 83.835.196.700; uang 1.547.400 dolar Amerika; 443.400 dolar Singapura; 1.840 dolar Australia.
Peran kedua tersangka baru dalam perkara ini berawal dari tahun 2018 ketika CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk
Kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, kata Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Migas Juncto UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka TN alias AN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedang tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.