KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sejumlah kejanggalan muncul dalam aplikasi sistem rekapitulasi di situs website pemilu2024.kpu.go.id.Peneliti Pusat Studi untuk Demokrasi, Kiki Rizki Yoctavian menyoroti salah satu keanehan dan kejanggalan yang tersaji pada hitung suara dapil DKI Jakarta II versi 17 Feb 2024 pukul 19:30:00 dengan progres 4872 TPS dari 9844 TPS (49.49 persen).
“Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” katanya lewat keterangannya, Minggu (18/2).
Dalam data yang disajikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara seluruh Caleg dari 18 partai peserta di dapil DKI Jakarta II dalam data KPU di Sirekap berjumlah 12.387.937 suara. Sementara total perolehan suara seluruh Partai dari 18 partai peserta berjumlah 1.745.618 suara.
“Bila digabungan perolehan suara caleg dan perolehan suara partai maka total suara caleg dan partai di dapil DKI Jakarta II berjumlah 14.133.555 suara. Lucu dan anehnya, ternyata total DPT DKI Jakarta II hanya berjumlah 4.346.875 pemilih. Jadi perolehan suara partai dan caleg dari hampir 50 persen TPS di dapil DKI Jakarta II kalau kita bandingkan menjadi sekitar 3 kali lipat jumlah DPT,” terangnya.
“Penggelembungan 3 kali DPT itu hanya dari penghitungan di 49.49 persen TPS. Bagaimana nanti kalau jumlah TPS masuk menjadi 100 persen? Bisa jadi jumlah suara menjadi 6 atau 7 kali lipat DPT,” tambah Kiki.
Lebih lanjut, dijelaskan Kiki bahwa suara-suara hantu KPU dalam bentuk penggelembungan suara tidak hanya terjadi di dapil DKI Jakarta II, melainkan di dapil dapil lainnya juga baik DPR RI, Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ditambahkan, banyaknya penggelembungan dalam aplikasi Sirekap KPU ini menunjukan bahwa KPU sendiri yang memunculkan ketidakpercayaan publik melalui carut marut sistem hitung suara yang diharapkan dapat menjadi dasar informasi bagi publik untuk memastikan terwujudnya Pemilu serentak 2024 yang jujur dan akuntabel sesuai Pasal 3 huruf b dan i UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
“Dari banyak kejanggalan dalam aplikasi rekapitulasi, pertanyaannya adalah Masihkah kita mau percaya pada sistem Sirekap milik KPU?” pungkasnya