Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Timah Tbk

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru  dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. 

Adapun dua tersangka baru itu dari pihak swasta. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan dua tersangka baru itu, yakni SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA, Direktur Pengembangan PT RBT.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang saksi ini dikaitkan dengan keterangan saksi lain dan alat bukti lain, maka tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/2).

Dia menyebut peran dua tersangka dalam perkara ini, yakni pada 2018 keduanya diduga telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk, yang dalam hal ini dihadiri oleh tersangka MRPT dan EE (mantan Direktur Keuangan PT Timah), dalam rangka mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka selanjutnya dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan timah.

“Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka, yaitu tujuh perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS,” ujar Kuntadi.

Kemudian, untuk mengelabuhi kegiatan yang dilakukan para tersangka, dibuat seolah-olah ada surat perjanjian kerja sama atau SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-4 KUHP.Dengan ditetapkannya kedua tersangka ini, secara keseluruhan ada 12 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah ini dan satu tersangka perintangan penyidikan.

Pada Senin (19/2),Kejagung menetapkan satu tersangka berinisial RL selaku General Manajer (GM) PT TIN. Sebelum itu pada Minggu (18/2), ditetapkan tersangka berinisial BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Pada Jumat (16/2), ditetapkan lima orang tersangka, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN). Dua tersangka lainnya, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Pada Selasa (6/2), ditetapkan dua tersangka TN alias AN dan tersangka AA. Sedangkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022 berinisial TT. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perwira Polisi Tembak Perwira Polisi Di Sumatera Barat

KORANBOGOR.com,PADANG-Insiden penembakan dilakukan seorang perwira Polri di Sumatera Barat terhadap sesama anggota polisi. Korban yang ditembak juga seorang perwira. Pelaku dan...

Berita Terkait