KORANBOGOR.com,JAKARTA-Lembaga penyelenggara pemilu dinilai tidak profesional dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Akibatnya, ungkap tingkat kepercayaan masyarakat tentang fairness dan accuracy dalam pelaksanaan pemilu kali ini begitu rendah.
“Ketidakakuratan data dan informasi dalam penghitungan suara memperlihatkan tata kelola pemilu yang kurang profesional,” ujar Pakar Politik FISIP Universitas Indonesia Valina Singka Subekti, saat Seminar Dies Natalies FISIP UI ke-56 di Depok, Kamis (22/2).
Ketidakpercayaan tersebut semakin meningkat ketika pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu seperti tidak tampak.Padahal masyarakat menyaksikan bagaimana Presiden Joko Widodo berpihak pada paslon tertentu, netralitas pejabat negara (menteri,gubernur,bupati/walikota) , netralitas ASN dan TNI Polri,politisasi bansos,serta intimidasi dan kekerasan.
“Semua berlangsung secara kasat mata, vulgar, serta beredar luas di masyarakat lewat medsos dan berbagai publikasi lainnya. Namun pengawasan Bawaslu dan penegakannya hukumnya tidak nampak,” ujarnya.
Valina menduga penyelenggaraan pemilu yang bermasalah tak terlepas dari ekosistem politik kurang demokratis. “Faktor ini yang memberi kontribusi besar pada kualitas dan integritas penyelenggara (KPU,Bawaslu,DKPP) dan penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya.
Belum lagi, tambahnya, saat ini ada kecenderungan pemimpin politik untuk mengendalikan lembaga demokrasi utama seperti media dan peradilan. Menurutnya, ancaman terhadap demokrasi bakal muncul ketika lembaga ini dirusak atau dikendalikan para pemimpin politik.
“Persoalan kebebasan sipil, ketiadaan checks and balances di DPR dan pemerintahan, pragmatisme dan etika politik, menguatnya oligarki politik dan dinasti politik, serta high cost politic dan korupsi menjadi sebab akibat dari menurunnya kualitas demokrasi,” jelasnya.
untuk memperbaiki situasi ini, dirinya menyarankan adanya reformasi partai politik, penguatan etika politik, perbaikan kesetaraan akses pada sumber daya ekonomi dan politik serta penguatan masyarakat sipil dengan memperkuat pendidikan politik dan pendidikan demokrasi.
“Sementara untuk konteks pemilu ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan seperti perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu dan perbaikan kerangka hukum pemilu, termasuk sistem dan teknis penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.