KORANBOGOR.com,JAKARTA-Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara berencana menemui pimpinan DPR RI pada Selasa (27/2/2024) siang ini.
“Kami berencana menemui Pimpinan DPR hari ini, Selasa, 27 Februari 2024 Pukul 13.00 WIB dengan menyampaikan tiga hal penting,” ujar Koordinator TPDI sekaligus Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, Selasa (27/2/2024) pagi.
Petrus menjelaskan ada tiga agenda yang akan disampaikan para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara kepada pimpinan DPR.
Pertama, menyampaikan dukungan kepada DPR terkait penggunaan Hak Angket untuk menyelidiki Kecurangan Pemilu2024.
Kedua, mengajukan tuntutan kepada DPR untuk memproses pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
“Agenda ketiga adalah menolak Capres-Cawapres hasil Pemilu 2024 yang diduga curang,” ujar Petrus Selestinus.
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan setelah mencermati ketentuan Pasal 6, 7A, dan 7B UUD 1945 dan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, maka sesungguhnya melekat tanggung jawab Pembentuk UU mengantisipasi perilaku seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden selama memimpin negara.
Sebab, kata Petrus, seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa saja diperhadapkan pada suatu kondisi di mana Presiden atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum; dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Petrus mengatakan dengan memperhatikan dinamika politik yang terjadi sebelum, selama dan sesudah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/20 23, maka DPR dipastikan telah merekam sejumlah kebijakan dan tindakan melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi, sebagaimana publik sudah mengkualifikasi kebijakan dan pelanggaran hukum Presiden Jokowi itu di berbagai Forum Diskusi, Media Online/Elektronik dan Medsos dan menempatkan Presiden Jokowi ‘tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden