Bareskrim Polri Belum Bisa Ungkap 33 Universitas yang Terlibat TPPO ke Jerman

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku belum bisa mengungkap daftar 33 Universitas yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok program magang atau ferien job ke Jerman.

Djuhandani mengatakan salah satu dari 33 universitas itu berada di Jambi. Diketahui sebanyak 33 universitas di Indonesia memberangkatkan 1.047 mahasiswa untuk program magang atau ferien job ke Jerman. Ternyata, ribuan mahasiswa itu dieksploitasi agen yang menawarkan program magang menjadi kuli panggul.

“Yang sekarang itu sudah naik sidik yaitu Polda Jambi, itu baru ada dua universitas, kemudian kalau disampaikan itu ada 33 universitas ini yang juga kami menerima dari KBRI, namun secara yuridis kami belum bisa membuktikan juga karena kita masih mendalami lagi terkait 1.047 korban,” kata Djuhandani kepada wartawan dikutip Kamis (28/3).

Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya masih mencari korban dari universitas yang disampaikan KBRI Jerman. Guna memastikan universitas tersebut berhubungan atau tidak dengan agen yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan program magang.

“Kami tentu saja dengan hal itu belum bisa menyampaikan secara detail, kira-kira universitas mana, tentunya kita mengedepankan praduga tak bersalah dulu. Namun, kami juga akan selalu mengupdate kepada rekan-rekan media manakala ada perkembangan-perkembangan terkait perkara ini,” pungkas Djuhandani.

Kasus TPPO dengan korban ribuan mahasiswa ini terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. Dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman. 

Setiba di Negara Eropa itu, para mahasiswa bukannya menimba ilmu malah dieksploitasi menjadi kuli panggul. Meski digaji Rp30 juta, tapi dipotong uang makan, tempat tinggal dan pendaftaran.

Bahkan, mahasiswa ini juga memiliki hutang di koperasi yang difasilitasi dua agen PT SHB dan PT CVGEN senilai hingga Rp50 juta.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang berada di Jerman selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sharp Luncurkan Program Kewirausahaan Bidang Pertanian Untuk Anak Muda Indonesia

Sharp Hydro Heroes Program Kewirausahaan Bidang Pertanian untuk Masa Depan yang Berkelanjutan Foto 1 : Perwakilan Sharp bersama perwakilan benihbaik...

Berita Terkait