Prof Romli : Ini Extra Extra Ordinary Crime

Harus Baca

KORANBOGOR.COM.JAKARTA. Guru Besar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita, menyoroti Undang-Undang nomor tahun 2017 tentang Pemilu yang dianggap isinya telah menyederhanakan pelanggaran Pemilu.

Harusnya ketentuan tersebut dipertegas lagi hukumannya, menjadi kejahatan pemilu lantaran telah merugikan orang banyak (01/04). 

Romli mengatakan, dirinya terpaksa membaca kembali lebih jeli tentang UU Pemilu, terutama yang menyangkut soal pelanggaran Pemilu.

Hal itu dilakukan mengingat sengketa Pilpres sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu disampaikan Prof Romli dalam acara diskusi bertajuk “Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024” di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat. 

“Kesimpulan saya melihat undang-undang itu adalah tampaknya undang-undang itu menyederhanakan pelanggaran Pemilu sama dengan penipuan pemalsuan surat, dan berita bohong dan sebagainya yang kita kenal sehari hari dalam undang-undang hukum pidana,” jelas Prof Romli kepada wartawan. 

Sebagai pakar hukum, dirinya melihat ketentuan pelanggaran Pemilu dalam UU Pemilu seolah menyeramkan hukumannya, namun justru setara pidana ringan. 

“Coba bayangkan ada hukuman 6 bulan kurungan, coba bayangkan tiap rampok mencederakan ratusan jiwa suara, sebenarnya pemalsuan perusakan, ini suara yang dikorupsi,”katanya.

“Ini kalau kita bicara tindak pidana korupsi extraordinary crime, ini extra extra ordinary crime. Maka karena seperti itu lah kecurangannya terstruktur sistematis masif itu, kalau bahasa hukum pidana itu pemufakatan jahat sebetulnya,” terangnya. 

Diketahui, ketentuan soal pelanggaran Pemilu hukumannya sudah dipikirkan akan ringan sejak akan dibuat regulasinya. Pasalnya, kata dia, hukuman dalam ketentuan itu sekarang dianggap tak membuat jera. 

“Saudara tahu nggak satu tahun dalam penjara? Prakteknya cuman 6 bulan paling lama. Paling lama 6 bulan di penjara itu bukan sesuatu yang membuat kita jadi jera, kapok; tidak. Hanya sementara waktu pindah rumah. Pindah tempat tidur sebetulnya,” katanya. 

Untuk itu, ia menilai hal itu sangat memprihatinkan. Menurutnya, frasa pelanggaran tak cocok untuk pemilu, seharusnya diubah menjadi kejahatan. 

Ia pun menyarankan, usai sengketa Pemilu semuanya selesai, DPR dan Pemerintah sebaiknya merevisi kententuan soal pelanggaran pemilu dalam UU Pemilu. 

“Segara setelah Pemilu selesai evaluasi lagi undang-undang Pemilu. Kalau saya usulkan kalau tidak sanggup membuat norma yang jelas tegas juga diterent hapus ketentuan pidana, taruh saja di ketentuan pidana umum lebih besar 4 tahun dia penjara,” kata dia. 

“Maksimal juga satu tahun ada pidana juga sampe 12 juta jadi lebih besar kejahat-kejahatan biasa dibandingkan korupsi suara rakyat yang ratusan juta korbannya. Korban materiil coba bayangkan ada yang gila peristiwanya,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasto Jumpa Felicia , Mantan Pacar Kaesang Pangarep Karena Diundang Untuk Pertemuan Oleh Ibunya

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan dirinya menerima undangan pertemuan dengan mantan pacar Ketua...

Berita Terkait