Walikota Surabaya Himbau Warga Tak Takbir Keliling Dengan Kendaraan Terbuka

Harus Baca

KORANBOGOR.com,SURABAYA-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat agar tidak menggelar takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka seperti truk maupun pikap guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang.

“Boleh (takbir keliling), tetapi tidak membawa sesuatu yang membahayakan kemacetan. Kami koordinasikan patrol saja di masing-masing wilayah tidak di tengah kota,” kata Eri

SE tersebut juga melarang warga membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan maupun kebakaran. Selanjutnya, guna mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, warga diminta untuk mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal.

Selain itu, para ketua RT/RW diimbau agar menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau tepi jalan, dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm.

Masyarakat diminta pula untuk mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, serta memeriksa dan memastikan keran air dalam kondisi tertutup, kompor mati, regulator gas dari tabungnya terlepas, steker listrik atau peralatan elektronik tercabut saat rumah ditinggalkan. “Mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT / RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada saat libur panjang Hari Raya Idulfitri 1445 H / 2024 M,” ujar Eri.

Masyarakat juga diminta mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam dan menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas dan masyarakat sekitar.

“Diimbau untuk melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada aparat keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum serta kejadian kedaruratan,” ucap Eri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perwira Polisi Tembak Perwira Polisi Di Sumatera Barat

KORANBOGOR.com,PADANG-Insiden penembakan dilakukan seorang perwira Polri di Sumatera Barat terhadap sesama anggota polisi. Korban yang ditembak juga seorang perwira. Pelaku dan...

Berita Terkait