KORANBOGOR.com,JAKARTA-Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Hal itu disampaikan langsung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat yang menyerahkan surat kuasa ke MK pada Selasa (16/4) siang.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri.
Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto, Selasa (16/4).
Amicus curiae atau friends of the court merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
Megawati menyerahkan surat tulisan tangan terkait pendapatnya ke MK dan berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan bagi semua pihak.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang’,” ucap Hasto saat membacakan tulisan Megawati tersebut.
Adapun surat tersebut diserahkan langsung oleh Hasto kepada perwakilan MK sebagai bagian dari pertimbangan MK terkait PHPU Pilpres.