Kementrian ESDM dan Bareskrim Polri Tangkap Seorang WNA Dari China

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) dari China yang berinisial YH.

Penangkapan ini dilakukan karena YH terlibat dalam kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangan yang diterima Minggu (12/5/2024).

Pertambangan emas ilegal merupakan masalah serius yang merugikan negara dalam berbagai aspek.

Selain menyebabkan kerugian finansial karena kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari pajak dan royalti pertambangan, praktik ilegal ini juga menciptakan ketidaksetaraan ekonomi dan sosial dalam masyarakat.

Sumber daya alam yang seharusnya menjadi aset bagi pembangunan negara diperas tanpa kontrol, mengurangi potensi investasi dalam sektor yang seharusnya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal juga membawa konsekuensi yang serius, termasuk kerusakan habitat, pencemaran air dan udara, serta hilangnya biodiversitas.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pertambangan emas ilegal sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, masyarakat, dan lingkungan hidup.

Nindyo, sapaan akrab Sunindyo, mengatakan bahwa hingga saat ini, ESDM masih melakukan pendalaman terkait total berat emas berbentuk dore/bullion yang telah diproduksi, menghitung total kerugian negara, serta mendalami pihak-pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari penyidik PPNS Minerba bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri yang mengadakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan atau wasmatlitrik terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas.

Melalui wasmatlitrik, para penyidik menemukan aktivitas pertambangan tersebut, yang berlangsung di bawah tanah.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, alat berat berupa lower loader, serta dump truck listrik.

Nindyo mengatakan, modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.

“Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut, mereka melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut,” kata Nindyo.

Hasil pekerjaan pemurnian di tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.

Nindyo mengatakan bahwa ESDM masih mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut.

Atas kegiatan ilegal itu, Tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.

“Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ujar dia.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kerugian Publik Rp 63 Triliun,Kuota Internet Hangus Diduga Dijual Ulang

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Praktik kuota internet hangus bukan sekadar merugikan konsumen secara individual tetapi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat dalam skala masif...

Berita Terkait