Kejagung Tak Alami Kendala Periksa Saksi Dugaan Korupsi Timah

Harus Baca

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Kejagung mengaku tidak mengalami kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di nPT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sampai saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung masih memeriksa sejumlah saksi.

“Tidak ada kendala, sejauh ini masih berjalan semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Media, Senin (20/5).

Ketut menyebut, hari ini penyidik memeriksa enam orang saksi dalam perkara tersebut. Mereka adalah SDH selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019-2020, TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua, MWM selaku komisaris independen, MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank mandiri Tbk Koba, serta FF dan AM yang merupakan pihak swasta.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” terang Ketut.

Sejauh ini, Ketut menyebut rangkaian pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pada PT Timah. Ia mengatakan bakal memberikan informasi berikutnya jika kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan seharusnya penyidikan kasus PT Timah oleh jajaran JAM-Pidsus tidak mengalami kendala. Namun, ia mengatakan hambatan dalam proses penyidikan perkara korupsi biasanya terjadi pada pengumpulan alat bukti.

“Jika ada indikasi tersangka pejabat pemerintahan jika tidak tertangkap tangan biasanya harus izin atasannya. Ini yang seringkali menghambat, terutama kalau atasannya langsung presiden,” terang Fickar.

Kejagung sendiri sudah menersangkakan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan perekonomian negara sampai Rp271 triliun. Salah satu tersangka kasus itu adalah Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT sekaligus suami dari artis Sandra Dewi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg

KORANBOGOR.com,JAKARTA-Subsatgas Pemberantasan Narkoba berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Kodam l Bukit  Barisan, melalui operasi yang dilaksanakan oleh Deninteldam...

Berita Terkait